Batas untuk melebihi kecepatan yang ditetapkan di jalan-jalan Dubai dikurangi menjadi 10 km / jam

Batas untuk melebihi batas kecepatan maksimum yang ditunjukkan pada rambu-rambu jalan Dubai telah dikurangi dari 20 km / jam menjadi 10 km / jam, sesuai dengan perintah kepala polisi Dubai, Letnan Jenderal Dahi Halfan Tamim.

Dengan demikian, radar di jalan-jalan Dubai sekarang akan dipicu ketika kecepatan yang ditetapkan oleh tanda melebihi lebih dari 10 km / jam. Inovasi mulai berlaku sejak awal November dan, menurut Halfan Tamim, hanya akan menyangkut truk, bus, dan kendaraan layanan taksi. Kepala polisi tidak memberikan penjelasan bagaimana radar dapat membedakan mobil taksi dari mobil penumpang pribadi.

Mengomentari inovasi tersebut, kepala Departemen Lalu Lintas Kepolisian Dubai, ketua tim Mohammed Safe Al-Zafin menunjukkan bahwa penurunan batas kecepatan 10 km / jam harus mengurangi 10% jumlah kecelakaan yang melibatkan truk, bus, dan taksi selama beberapa bulan ke depan. Menurut polisi pada 2008, 22 orang tewas akibat kecelakaan karena kesalahan pengemudi minibus, 16 orang tewas dalam kecelakaan saat naik bus di tempat yang salah, kecelakaan yang disebabkan oleh pengemudi truk berat menewaskan 24 orang.

Tonton videonya: Melebihi batas kecepatan di jalan toll kena tilang Oprasi Patuh semeru 2019 (Mungkin 2024).