Otoritas UEA mengingatkan jutaan denda untuk informasi yang salah pada jaringan

Di Uni Emirat Arab, penyebaran informasi yang salah di web penuh dengan denda per juta dirham.

Otoritas UEA mendesak semua pengguna Internet untuk tidak memposting informasi yang mereka anggap salah di Facebook dan tidak membagikannya kepada teman-teman di WhatsApp. Jika tidak, pengguna berisiko membayar denda yang layak, yang dapat mencapai 1 juta dirham.

Minggu ini, Layanan Pengawasan Telekomunikasi, Teknologi Informasi dan Komunikasi Massa (TRA) memperingatkan denda karena mendistribusikan informasi palsu di jejaring sosial, mengingat bahwa tindakan semacam itu dituntut.

"Ingat bahwa tidak semua yang ditulis di jejaring sosial itu benar, beberapa di antaranya hanya rumor yang dapat membahayakan orang lain atau negara. Kami meminta Anda untuk selalu memeriksa berita di pesan resmi pemerintah," tulis tweet TRA.

TRA menekankan undang-undang yang bertujuan memerangi kejahatan dunia maya, yang menurutnya para pelanggar akan dihukum dengan denda hingga 1 juta dirham, hukuman mati bahkan dipenjara.

"Jangan menyebarkan berita yang tidak terverifikasi di jejaring sosial. Biarkan desas-desus ini berhenti pada Anda," lapor TRA, Minggu.

Menurut pengacara Michael Barney Almazar, pasal 29 Undang-Undang Federal No. 5 tahun 2012 mengatur hukuman bagi mereka yang bertanggung jawab atas penyebaran “informasi, berita, pernyataan atau desas-desus” yang merusak “reputasi” negara secara keseluruhan, atau dari lembaga-lembaganya.

Undang-undang ini mencakup pesan atau posting yang dikirim melalui alat komunikasi elektronik, melalui email, SMS, WhatsApp, Facebook atau platform online lainnya atau alat teknologi informasi.

Menurut hukum, tidak hanya orang yang menyebarkan berita palsu yang bertanggung jawab. Bahkan jika informasi yang diposting di Internet adalah benar, orang yang menyebarkannya dapat dihukum jika terjadi pelanggaran privasi orang lain.

Selain itu, menurut pasal 21, bagian 3, distributor berita dapat dimintai pertanggungjawaban meskipun informasi yang terkandung di dalamnya benar, tetapi melanggar privasi orang yang menjadi subjek berita.

Namun, tingkat hukuman akan tergantung pada jenis informasi, undang-undang menetapkan denda maksimum untuk denda 1 juta dirham.