Warga Dubai akan menghabiskan satu tahun di penjara karena menghina agama di Facebook

Orang asing itu, dituduh menghina Islam di jejaring sosial, dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda 0,5 juta dirham.

Pengadilan Dubai memvonis seorang pekerja India berusia 31 tahun yang menghina Islam dengan memposting pesan di akun Facebook-nya. Pria itu dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dengan deportasi berikutnya dan denda 500 ribu dirham ($ 136,1 ribu).

Keluhan diajukan pada 6 November tahun lalu oleh orang India lainnya. Terdakwa mencoba untuk meninggalkan UEA tidak lama setelah publikasi laporan, tetapi ditangkap. Ponselnya, yang digunakan untuk publikasi, disita.

Terlepas dari kenyataan bahwa terdakwa berhasil menghapus semua pesan ofensif, salinan mereka disimpan, diterjemahkan dan digunakan sebagai bukti dalam kasus melawannya.

Menurut Direktorat Jenderal Bukti dalam Masalah Pidana, akun Facebook responden digunakan di ponselnya sendiri. Terakhir kali dia menggunakan akunnya pada 7 November. Tidak ditemukan faktor peretasan. Belum jelas apakah orang lain dapat mengakses akun ini menggunakan perangkat pihak ketiga.

Keputusan pengadilan dapat diajukan banding dalam 15 hari.

Tonton videonya: Mengapa Diktator Turki Abdul Ghani bilang wanita berbarisan tidak hormat Islam Christian Prince (April 2024).