Sebagaimana Khalid Ali Al-Bustani, Direktur Jenderal Otoritas Bea Cukai Federal UEA, mengatakan kepada pers, tarif terpadu akan diberlakukan atas dasar keputusan oleh Kabinet Menteri UEA yang diadopsi dalam kerangka perjanjian tentang penciptaan ruang pabean bersama di negara-negara Dewan Kerjasama Teluk. , dan konvensi internasional lainnya. "Penyatuan tarif untuk layanan kepabeanan akan memfasilitasi pelaksanaan transaksi impor dan ekspor. Langkah ini akan dibuat dalam kerangka rencana yang dikembangkan oleh Layanan Bea Cukai Federal UEA, yang bertujuan untuk memaksimalkan fasilitasi semua proses impor dan ekspor di UEA," komentar Bustani.