PENGADILAN SUPREME FEDERAL UEA UNTUK MENDUKUNG PENGATURAN HUKUMAN KERUGIAN DAN ASURANSI DI WHATSAPP.
Secara khusus, ukuran denda dapat ditingkatkan menjadi 250 ribu dirham (US $ 68,3 ribu). Selain itu, kejahatan online ini dapat dihukum dengan hukuman penjara nyata, dan untuk non-warga negara UEA juga dideportasi dari negara tersebut. Sebelumnya, Mahkamah Agung Federal UEA menguatkan tuntutan jaksa, yang menurutnya seorang tertuduh menghina seorang rekan di WhatsApp harus membayar 250 ribu dirham, bukan tiga ribu, karena pengadilan tingkat pertama sebelumnya telah memutuskan.