Pihak berwenang Abu Dhabi mengingatkan akan denda besar bagi pemilik anjing

Kotamadya Abu Dhabi telah meluncurkan kampanye melawan warga emirat yang melanggar aturan berjalan anjing.

Mengendarai anjing tanpa tali di tempat-tempat umum di Abu Dhabi dapat mengakibatkan denda setidaknya 5 ribu dirham (US $ 1,36 ribu), memperingatkan pemerintah kota Abu Dhabi. Di emirat juga dilarang membawa anjing ke pusat perbelanjaan dan restoran.

Pengingat denda itu dibuat sebagai bagian dari kampanye untuk meningkatkan kesadaran di antara penduduk tentang perlunya merawat hewan peliharaan.

Saeed Muhammad al-Rumayti, kepala departemen keamanan publik kotamadya Abu Dhabi, juga menarik denda untuk penjualan kembali spesies hewan yang dilindungi. Denda 3 ribu dirham ($ AS 816) telah ditetapkan untuk penjualan hewan yang sakit.

Aturan baru tentang kepemilikan dan perlindungan kesehatan hewan, diperkenalkan oleh pemerintah kota pada tahun 2018, menetapkan bahwa memelihara hewan peliharaan kecuali kucing dan anjing di villa dan apartemen memerlukan izin dari pemerintah kota. Pelanggar menghadapi denda 5 ribu dirham.

Penjual diwajibkan untuk melakukan pemeriksaan hewan secara teratur sesuai dengan aturan baru. Pemilik toko hewan diingatkan bahwa penjualan hewan kepada anak di bawah 18 tahun tanpa orang dewasa tanpa pendamping dilarang oleh hukum.