Uni Emirat Arab terus memerangi pelaku yang mematikan jalan utama ke sela-sela.
Pada 25 Juni 2019, otoritas Abu Dhabi mengeluarkan peringatan baru untuk pengemudi yang memperpendek rute kemacetan di sepanjang sela-sela. Di Twitter, polisi ingat bahwa pelanggaran mengganggu ambulans.
Polisi juga menekankan bahwa mengganggu kendaraan darurat, termasuk ambulans dan mobil polisi, adalah "perilaku tidak beradab" dan mencegah karyawan mencapai tempat mereka membutuhkannya.
Sejak 1 Juli tahun ini, hukuman untuk mengemudi di sela-sela adalah 1000 dirham ($ AS 272) dengan penyitaan mobil selama 30 hari.
Mulai 1 Juli, denda 3 ribu dirham (US $ 816) diramalkan akan mengganggu kendaraan darurat.