Otoritas Dubai mengingatkan hukuman berat karena mengemis

Pemerintah Dubai telah memperingatkan warga tentang larangan mengemis di emirat.

Pihak berwenang Dubai telah menarik kembali undang-undang federal yang melarang pengemis. Mereka mendesak warga untuk tidak menyerah pada permintaan pengemis di bulan Ramadhan ini.

Hukuman untuk mengemis di emirat adalah 5 ribu dirham (US $ 1,36 ribu) dan tiga bulan penjara. Untuk mengatur sekelompok pengemis, denda minimal 100 ribu dirham (US $ 27 ribu) dan hukuman penjara untuk jangka waktu setidaknya enam bulan ditetapkan.

Polisi di semua emirat meluncurkan kampanye terpisah yang bertujuan memerangi pengemis. Pernyataan resmi menekankan bahwa sumbangan harus dilakukan melalui badan amal resmi. Kalau tidak, sebagian besar uang jatuh ke tangan mereka yang tidak pantas mendapatkan uang ini.

Semua kasus mengemis harus dilaporkan ke polisi di nomor bebas pulsa 901.

Tonton videonya: Understanding Islam - Nouman Ali Khan. HD (Mungkin 2024).