Pemilik hewan peliharaan yang tidak bertanggung jawab di UEA akan dihukum

Kekejaman terhadap binatang di Uni Emirat Arab sekarang bisa mengarah ke penjara.

Warga UEA yang meninggalkan hewan peliharaan mereka sekarang dapat dihukum berdasarkan aturan baru yang diumumkan oleh Kementerian Perubahan Iklim dan Lingkungan (MOCCAE).

Kementerian mengeluarkan dokumen yang terdiri dari sembilan artikel yang menetapkan tanggung jawab pemilik hewan, serta standar sanitasi untuk memelihara hewan.

Amandemen legislatif membahas kewajiban pemilik hewan peliharaan. Dokumen itu mengatakan bahwa Anda tidak bisa menolak hewan dalam keadaan apa pun. Setiap tindakan yang sesuai dengan definisi kekejaman terhadap hewan dapat mengakibatkan denda atau hukuman penjara.

"UEA serius melindungi hewan. Ini sangat penting bagi kepercayaan dan budaya Islam kita," kata Saif Muhammad Al Shara dari MOCCAE.

“Peran kami adalah mengembangkan kerangka kerja legislatif untuk kesejahteraan hewan dan konservasi keanekaragaman hayati sesuai dengan standar kesejahteraan hewan internasional,” tambahnya.

Susan Eilott, pendiri Program Kesejahteraan Hewan Abu Dhabi, mengatakan pengabaian hewan peliharaan harus diklasifikasikan sebagai kekejaman terhadap hewan dan dituntut.

Sara Alzaki, pendiri Asosiasi Kesejahteraan Hewan UEA, mengatakan kepemilikan hewan peliharaan harus tercermin pada ID Emirates untuk kontrol dan ketidakmampuan untuk menghindari tanggung jawab.

Amandemen Undang-Undang Federal juga mengatur pertanggungjawaban atas kekejaman terhadap hewan yang digunakan di peternakan dan dalam produksi industri. Hukuman diberikan untuk mengabaikan aturan penyembelihan hewan ternak atau ejekan hewan untuk hiburan. Penggunaan perangkat kejut listrik juga dilarang.

Tonton videonya: SILET - Hewan Peliharaan Yang Ingat Pemiliknya Meski Telah Berpisah 26 Agustus 2019 (Mungkin 2024).