RUU baru tentang merokok dan menjual tembakau di UEA disetujui

Pada awal Februari, Dewan Nasional Federal Uni Emirat Arab menyetujui undang-undang federal yang melarang penjualan produk tembakau kepada orang di bawah usia 18 tahun.

Rancangan undang-undang baru, yang disetujui di UEA, juga mengatur larangan merokok saat mengendarai kendaraan dengan anak di bawah 12 tahun. Pelanggaran hukum akan dihukum oleh penjara untuk jangka waktu yang tetap dan denda hingga satu juta dirham. Tembakau dan produk tembakau juga akan dilarang. Namun, produsen tembakau akan diberikan waktu yang ditentukan oleh Departemen Kesehatan dan dimasukkan dalam undang-undang yang menyertainya untuk menutup produksi. Anggota dewan menetapkan bahwa petani yang menanam tembakau harus diberikan waktu sekitar dua tahun untuk menutup produksi.

Menteri Kesehatan UEA mencatat bahwa penutupan bisnis multi-juta dolar ini akan berdampak negatif terhadap pekerja yang terlibat dalam produksi tembakau. Keputusan tentang masalah ini akan segera dibuat. Menurut pers setempat, ada sejumlah ketentuan lain yang tercermin dalam RUU ini: penjual produk tembakau akan memiliki hak untuk meminta penyajian dokumen yang menyatakan usia pembeli. Penjualan tembakau dan produk tembakau akan dilarang di kafe-kafe yang terletak di bangunan tempat tinggal dan sekitarnya, yang radiusnya akan ditentukan oleh hukum. RUU ini juga akan menentukan titik penjualan tembakau dan produk tembakau, dan jam kerja titik penjualan.

Kafe-kafe yang beroperasi di bangunan tempat tinggal harus menyesuaikan profil kerjanya dengan undang-undang baru dalam waktu dua tahun sejak tanggal berlakunya undang-undang. Pemilik kafe harus memperkenalkan perubahan dalam aktivitas mereka, atau menghapus institusi mereka dari bangunan tempat tinggal. Pelanggar akan dihukum dengan hukuman penjara setidaknya satu tahun dan denda antara 100.000 dan 1 juta dirham (dari US $ 27.000 menjadi 270.000).

Pihak berwenang akan menghancurkan tembakau yang disita atau mengundang importir untuk membuang pasokan dengan biaya sendiri. Dalam kasus pelanggaran paragraf hukum ini, importir akan didenda antara 50.000 dan 200.000 dirham (dari US $ 13.700 menjadi 54.700).

Tonton videonya: Larangan Merokok sambil Berkendara, Pelanggar Akan Didenda Rp 750 Ribu - Fokus Pagi (Mungkin 2024).