Untuk kejahatan dunia maya di UEA sekarang memberi hingga 25 tahun penjara

Uni Emirat Arab menguatkan tanggung jawab untuk kejahatan dunia maya.

Presiden UEA Sheikh Khalifa bin Zayed Al Nahyan mengeluarkan dekrit baru yang mengubah undang-undang tentang kejahatan dunia maya di negara itu.

Artikel No. 26 menetapkan hukuman dalam bentuk penjara 10-25 tahun dan denda 2-4 juta dirham ($ AS 544,5 - $ 1 juta) bagi siapa saja yang memelihara situs atau menerbitkan informasi untuk kepentingan kelompok teroris.

Artikel itu juga menunjukkan hukuman penjara tidak lebih dari lima tahun, dan denda dalam jumlah dari 500 ribu dirham menjadi satu juta dirham ($ AS 136 ribu - $ AS 272 ribu) sehubungan dengan orang yang mengelola situs yang dibuat dengan tujuan menghasut kebencian.

Orang yang melanggar hukum untuk pertama kalinya, berdasarkan keputusan pengadilan, dapat ditempatkan di bawah pengawasan elektronik. Mereka akan dilarang menggunakan sarana akses ke sistem informasi untuk periode yang tidak melebihi periode maksimum menurut undang-undang.

Pasal 28 mengatur hukuman penjara sementara dan denda tidak lebih dari satu juta dirham untuk pembuatan situs web yang isinya dapat membahayakan keamanan nasional atau mengancam anggota sistem peradilan mana pun.

Pasal 42 menyatakan bahwa pengadilan dapat memutuskan untuk mendeportasi orang asing yang dihukum karena kejahatan ini.

Tonton videonya: Zeitgeist 2007 Translated Indonesian Language (Mungkin 2024).