Abu Dhabi mengungkapkan penipuan bank senilai $ 170 juta

Di Abu Dhabi, 28 orang dinyatakan bersalah atas penggelapan lebih dari US $ 170 juta dari bank.

Pengadilan Kriminal Abu Dhabi pada hari Rabu mendakwa 28 orang bersalah atas penggelapan 635 juta dirham ($ AS 172,8 juta) dari bank Abu Dhabi dan menjatuhkan hukuman penjara selama satu hingga 15 tahun.

Mereka dihukum karena penipuan dan penyelewengan sejumlah besar uang. Pengadilan memerintahkan para terpidana untuk membayar 9 juta dirham (US $ 2,45 juta), yang sejauh ini tidak dapat dikembalikan. Hakim ketua juga memerintahkan mereka untuk membayar 635 juta dirham lainnya sebagai denda.

Tahun lalu, 33 orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk orang Amerika, Rusia, India, Kanada, dan Pakistan.

Terdakwa adalah pegawai bank yang mentransfer jumlah dari rekening pelanggan yang tidak aktif ke rekening fiktif.

Pengadilan menghukum masing-masing dari delapan terdakwa utama dengan 15 tahun penjara, dan 10 lainnya menerima hukuman penjara 10 tahun. Sembilan terdakwa yang mentransfer uang ke rekening mereka masing-masing dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara, dan yang lain akan menghabiskan satu tahun di penjara.

Pengadilan memerintahkan deportasi para penjahat dari negara itu setelah hukuman penjara dan pembayaran denda berakhir.

Pengadilan membebaskan lima terdakwa yang tersisa setelah mereka dapat mendokumentasikan bahwa mereka tidak berpartisipasi dalam kegiatan penipuan.

Tonton videonya: Abu Tour Di Palembang Belum Mengantongi Sk Pengesahan Dari Kemenag (Mungkin 2024).