Interpol akan mengambil bagian dalam penangkapan investor curang dari UEA

Pengadilan Dubai berpaling ke Interpol untuk menangkap investor yang tidak bermoral.

Kantor Kejaksaan Dubai mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk seorang investor yang dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena menerbitkan cek tanpa jaminan kepada pengusaha lain sebesar AED 214 juta ($ AS 58,2 juta).

Sebelumnya, pengadilan di Dubai menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada terdakwa in absentia.

Dokumen pengadilan mengatakan bahwa seorang investor dari Afghanistan mengambil bagian dalam sejumlah proyek bisnis di Dubai dari 2006 hingga 2014. Ketika tertuduh mengalami kesulitan keuangan, ia mengajukan pinjaman ke pengusaha lain. Orang-orang itu menandatangani perjanjian yang menurutnya harus dibayar oleh debitur pada Januari 2018. Dia memberi kreditur cek jaminan, tetapi tidak bisa memenuhi ketentuan perjanjian.

Ketika mencoba menguangkan cek, pengusaha mengetahui bahwa tidak ada cukup uang pada akun yang ditunjukkan untuk membayar pembayaran. Seorang pengusaha yang cemas pergi ke polisi. Ternyata terdakwa melarikan diri dari UEA. Pengadilan Dubai meminta Interpol untuk menahan seorang investor yang tidak bermoral.

Menurut hukum setempat, karena terdakwa dijatuhi hukuman penjara in absentia, ia memiliki hak untuk memeriksa kembali kasus tersebut setelah penangkapannya.

Tonton videonya: Prabowo: Kalau sertifikat tanah dibagi-bagi, bagaimana masa depan anak cucu kita? (Mungkin 2024).