Di UEA, seorang asing akan dikirim ke penjara karena riba

Seorang asing dijatuhi hukuman penjara, denda dan dideportasi dari Uni Emirat Arab untuk riba.

Di UEA, seorang lelaki keturunan Asia dijatuhi hukuman tiga bulan penjara dan didenda 100 ribu dirham (US $ 27,2 ribu) untuk riba. Dia akan dideportasi setelah akhir masa hukuman.

Pengadilan Banding Imarah Ras Al Khaimah menemukan bahwa orang asing bersalah meminjamkan kepada sejumlah orang dengan suku bunga tinggi.

Salah satu saksi mengatakan kepada pengadilan bahwa pria itu memberi ibunya beberapa pinjaman dalam jumlah 60 ribu dirham ($ AS 16,3 ribu), dan setelah itu ia mengambil 200 ribu dirham ($ AS 54,4 ribu), termasuk kredit dan bunga.

Seorang wanita lain mengatakan kepada pengadilan bahwa pemberi pinjaman menuntut 285 ribu dirham (US $ 77,6 ribu) darinya setelah mengeluarkan 115 ribu dirham (US $ 31,3 ribu). Tiga orang lagi berbicara di pengadilan, menggunakan layanan terdakwa.

Tonton videonya: KEJADIAN ANEH DI LANGIT ISRAEL (Mungkin 2024).