Di Sharjah meningkatkan hukuman untuk sampah di tempat yang salah

Otoritas Sharjah mengangkat denda karena membuang sampah di tempat yang salah.

Pemerintah Sharjah meningkatkan denda karena membuang sampah di tempat-tempat yang tidak pantas dari 200 menjadi 500 dirham, denda semacam itu diberikan kepada orang-orang yang melakukan pelanggaran untuk pertama kalinya.

Hana Saif Al Suvaydi, kepala Badan Perlindungan Lingkungan Sharjah (UEA), mengklaim bahwa persentase tertinggi pelanggaran terjadi dalam pembuangan limbah dan sampah di jalan.

Denda untuk deforestasi, yang sekarang berjumlah 100 dirham, juga diubah. Pelanggaran ini paling sering terjadi pada bulan September, ketika orang biasanya mulai menebang spesies pohon tertentu.

"Biaya kayu adalah dari 7 hingga 10 ribu dirham," kata Mr. Al Suwaydi.

Departemen mencatat tiga ratus pelanggaran karena membuat api di daerah gurun, dan ini tidak memungkinkan fauna tumbuh di daerah ini untuk waktu yang sangat lama.

Juga, kerusakan lingkungan disebabkan oleh naik kendaraan off-road di daerah yang tidak ditentukan.