Jurnalis Abu Dhabi dituntut karena tweet rasis

Di Abu Dhabi, dua jurnalis ditahan karena pesan rasis di jejaring sosial.

Departemen Kehakiman Abu Dhabi pada hari Rabu, 27 Desember, mengumumkan panggilan ke kantor kejaksaan dari dua wartawan media yang berbasis di Abu Dhabi. Dilaporkan bahwa jurnalis memposting di jejaring sosial pesan-pesan ofensif yang memiliki konotasi rasis.

Wartawan juga dituduh menggunakan teknologi informasi untuk tujuan kriminal.

Penuntutan negara menyatakan bahwa UEA memiliki aturan ketat mengenai tindakan yang mengancam masyarakat multikultural.

Jaksa meminta orang-orang untuk menghindari penggunaan jejaring sosial untuk menyebarkan pesan yang membahayakan masyarakat. Ia juga meminta agar perhatian khusus dilakukan saat menyiapkan, menerbitkan dan mengirim pesan apa pun, terlepas dari apakah pesan itu dapat dilihat oleh pengguna lain.

Menurut WAM, kantor kejaksaan Abu Dhabi memerintahkan penangkapan seorang jurnalis karena tweet rasis. Rincian pesan pelecehan itu tidak diungkapkan, tetapi diketahui bahwa profesi terdakwa memperburuk kejahatan, karena "dia adalah tokoh publik yang memengaruhi pelanggannya."

Tonton videonya: Terlibat Kasus Suap, KPK Tahan Kamarudin Harahap (Mungkin 2024).