Di Dubai, seorang pria dijatuhi hukuman penjara karena jabatan yang menghina jaringan sosial sehubungan dengan nabi Muhammad.
Pada hari Kamis, 14 Desember 2017, pengadilan Dubai tingkat pertama menghukum seorang pekerja India berusia 34 tahun yang dipenjara selama tiga bulan karena mengolok-olok Islam di Facebook. Pria itu berbagi karikatur Nabi Muhammad di jejaring sosial.
Polisi menerima laporan pelanggaran dari kolega tertuduh. Telepon dari mana publikasi dibuat disita. Menurut tertuduh, dia tidak tahu bahwa foto itu mengolok-olok nabi.
Pria itu juga akan didenda 5.000 dirham ($ 1,36 ribu). Seorang terdakwa yang tidak mengaku bersalah akan dideportasi setelah menjalani hukumannya, hakim ketua memutuskan.
Keputusan dapat mengajukan banding dalam waktu 15 hari.