Bocah pembunuh berusia 11 tahun di UAE akan dieksekusi

Pembunuh bocah Pakistan berusia 11 tahun di Abu Dhabi dijatuhi hukuman mati.

Seorang lelaki asal Pakistan, dituduh membunuh dan memperkosa seorang bocah lelaki berusia 11 tahun di atap sebuah gedung di Abu Dhabi, telah dijatuhi hukuman mati.

Pengadilan persidangan Abu Dhabi pada Senin pagi, 27 November, menghukum seorang pria berusia 33 tahun setelah dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan.

Pengadilan juga memerintahkan si pembunuh untuk membayar 200 ribu dirham ($ 54 ribu) sebagai kompensasi untuk keluarga anak itu.

Bocah kelahiran Pakistan, Azan Majid, hilang 1 Juni 2017 setelah dia pergi ke masjid terdekat untuk shalat. Mayatnya ditemukan keesokan harinya di atap gedung tempat ia tinggal bersama ayah dan ibu tirinya.

Sebelumnya dilaporkan bahwa sebelum tiba di Abu Dhabi, Azan tinggal bersama ibunya di Rusia.

Menurut polisi, pelaku berubah menjadi seorang wanita untuk menyerang anak itu.

Pria itu membantah semua tuduhan terhadapnya selama persidangan. Dia mengatakan kepada hakim bahwa pengakuannya kepada polisi dan jaksa dibuat di bawah tekanan.

Jaksa menuntut hukuman mati bagi pria itu.

Ayah anak itu menuntut eksekusi publik.

Hukuman mati dapat diajukan banding dalam 14 hari setelah keputusan.

Tonton videonya: Sadis! TKI Asal Madura Dihukum Pancung di Arab Saudi (Mungkin 2024).