UEA berjuang dengan wahana jalur darurat

Pengemudi yang menghalangi pergerakan kendaraan khusus di Uni Emirat Arab akan didenda 1.000 dirham.

Otoritas Abu Dhabi mengeluarkan peringatan khusus untuk pengendara, mengingat tanggung jawab untuk memblokir pergerakan kendaraan khusus dan mengemudi di jalur darurat.

Kementerian Dalam Negeri pada bulan Juli mengeluarkan amandemen baru terhadap hukuman untuk pelanggaran lalu lintas, termasuk peningkatan denda untuk mengemudi di jalur darurat dari 600 dirham ($ 163) menjadi 1000 dirham ($ 272) dan dengan enam tanda hitam. Pelanggar juga menyita mobil selama 30 hari. Pengemudi yang menghalangi pergerakan kendaraan khusus akan didenda 1.000 dirham dan akan menerima empat tanda hitam.

Polisi Abu Dhabi meluncurkan beberapa kampanye kesadaran publik tentang perlunya memberi jalan kepada ambulans dan bagaimana menanggapi pertolongan pertama.

Posisi polisi sedemikian rupa sehingga menghalangi pergerakan ambulan atau kendaraan darurat lainnya adalah perilaku yang tidak beradab. Polisi mengatakan bahwa pada tahun 2016, 97 kasus dicatat ketika pengemudi tidak memberikan kendaraan darurat.

Tonton videonya: Ferries collided in Bali Strait, (Mungkin 2024).