Non-Muslim di Dubai memiliki kesempatan untuk meninggalkan wasiat

Sebuah hukum telah ditandatangani di Dubai yang memungkinkan orang-orang yang tidak mengaku Islam meninggalkan wasiat.

Pada hari Selasa, 31 Oktober, sebuah undang-undang dikeluarkan oleh Yang Mulia Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, Wakil Presiden dan Perdana Menteri UEA dan penguasa Dubai, yang memungkinkan warga non-Islam Emirat untuk membuang properti sesuai dengan keinginan terakhir mereka.

Undang-undang baru ini memberikan kerangka hukum yang kuat yang mengatur warisan dan kehendak warga non-Muslim di Dubai terkait aset jangka panjang yang besar, termasuk portofolio investasi dan properti.

Undang-undang baru menyatakan bahwa ekspatriat yang tinggal dan bekerja di Dubai dapat mendaftarkan wasiat dalam bahasa Inggris sesuai dengan ketentuan umum.

Langkah ini mengikuti penciptaan registri di Abu Dhabi, disajikan pada Mei tahun ini.

Sehubungan dengan Muslim, pengadilan secara otomatis menerapkan Syariah dan mendistribusikan aset sesuai dengan norma-normanya.

"Undang-undang yang berlaku untuk kehendak dan properti non-Muslim yang berbasis di Dubai, termasuk Pusat Keuangan Internasional Dubai (DIFC), menciptakan dasar hukum yang jelas bagi non-Muslim untuk membuat surat wasiat sesuai dengan keinginan mereka," kata pernyataan itu, " Ini juga menetapkan prosedur hukum yang jelas yang akan mendorong penduduk untuk mendaftarkan surat wasiat mereka dan mengelola aset mereka di Dubai, sehingga meningkatkan kepercayaan terhadap lingkungan investasi Dubai. "

Undang-undang baru berlaku untuk pengadilan Dubai dan DIFC.

Undang-undang juga menetapkan tanggung jawab dan kewajiban penerima manfaat, pembatasan, aturan yang mengatur warisan, distribusi dan pengelolaan properti, serta prosedur banding.

Perselisihan yang timbul karena warisan akan diselesaikan oleh pengadilan Dubai atau pengadilan DIFC, tergantung di mana surat wasiat itu didaftarkan.

"Setiap wasiat non-Muslim yang terdaftar di pengadilan Dubai atau pengadilan DIFC sebelum undang-undang tersebut berlaku tetap berlaku. Undang-undang ini membatalkan semua undang-undang lain yang bertentangan dengan artikelnya," kata pernyataan itu juga.

UAE tidak mengakui hak-hak ahli waris yang dihasilkan dari kematian satu atau lebih ahli waris.

Untuk membuat surat wasiat, Anda dapat menghubungi pengacara yang akan mengembangkan dokumen sesuai dengan hukum nasional. Surat wasiat tersebut dapat diaktakan di kedutaan penguji, dan kemudian di Kementerian Luar Negeri UEA. Anda juga dapat menghubungi notaris di pengadilan Dubai atau konsultan hukum yang terdaftar di DIFC Wills dan Probate Registry.

Tonton videonya: Orang Islam marah kami gunakan logika mereka Christian Prince Muhammadan Said Do Not USE OUR LOGIC (Mungkin 2024).