Otoritas UEA: menyebarkan desas-desus di jejaring sosial adalah kejahatan dunia maya

Kementerian Dalam Negeri Uni Emirat Arab memperingatkan bahwa rumor di jejaring sosial adalah kejahatan cyber crime.

Kementerian Dalam Negeri UEA pada hari Kamis dipaksa untuk menghilangkan rumor tentang amandemen undang-undang tentang kependudukan.

Dalam sebuah pernyataan yang dipublikasikan di halaman resmi Instagram, Kementerian menolak informasi tentang perubahan yang akan datang, mendesak pengguna untuk tidak mempercayai informasi yang tidak akurat dan hanya mengandalkan iklan yang dibuat melalui saluran resmi Kementerian.

Kementerian itu juga memperingatkan orang-orang bahwa menyebarkan desas-desus atau berita palsu yang disengaja di jejaring sosial dapat berubah menjadi pertanggungjawaban pidana atas kejahatan dunia maya.

Tonton videonya: Kumpulan video gagal in my feeling challenge (Mungkin 2024).