Dari tahun baru, otoritas UEA akan membatalkan larangan kerja 6 bulan

Kementrian Tenaga Kerja UEA mengeluarkan dekrit baru No. 25 tahun 2010, atas dasar mana pekerja asing asing diberi hak, setelah berakhirnya kontrak kerja, untuk mendapatkan izin kerja baru berdasarkan kontrak baru tanpa meninggalkan negara selama enam bulan. Pada saat yang sama, para ekspatriat tidak dikenakan larangan enam bulan untuk masuk ke negara itu, seperti yang terjadi sampai sekarang, dan mereka dapat dengan mudah beralih ke visa untuk majikan baru.

Keputusan baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011 dan akan menggantikan peraturan dan ketentuan saat ini mengenai "transfer sponsor dari ekspatriat yang bekerja di negara ini." Resolusi tersebut, bagaimanapun, menyatakan bahwa izin kerja baru tanpa larangan enam bulan akan diberikan kepada orang asing hanya jika kontrak kerjanya selesai. Selain itu, dua syarat harus dipenuhi. Pertama, kedua belah pihak bubar setelah kontrak diselesaikan dengan baik, tanpa konflik atau klaim satu sama lain. Kedua, karyawan harus bekerja dengan majikannya selama setidaknya dua tahun, karena kartu kerja jenis baru (kartu kerja) akan dikeluarkan mulai 1 Januari 2011 juga untuk jangka waktu dua tahun.

Tonton videonya: Keselamatan kerja di KSA UAE Qatar C P Is it Safe for Indonesian Filipinos to work in KSA UAE Qatar (April 2024).